PENGGUNAAN TUNE MASS DAMPER UNTUK MENGURANGI PENGARUH BEBAN GEMPA PADA STRUKTUR BANGUNAN TINGGI DENGAN LAYOUT BANGUNAN BERBENTUK “U” (UNIVERSITAS GUNDARMA REVIEW)

Indonesia merupakan daerah rawan gempa, dan seperti kita tahu bahwa semakin bertambahnya zaman maka semakin banyak bangunan tinggi yang ada. Semakin tinggi bangunan maka rawan mengalami perpindahan horizontal akibat beban gempa dan angin. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan ini dengan menerapkan teknologi kontrol pada struktur dimana terdapat dua jenis yaitu kontrol aktif dan pasif.

Kesempatan kali ini yang akan dibahas adalah contoh dari alat kontrol pasif. Kelebihan dari pasif karena kesederhanaan dalam desain, pemasangan, dan terutama pemeliharannya. Alat itu adalah Tune Mass Damper (TMD) yaitu alat kontrol yang berdasarkan penggunaan massa tambahan sebagai sistem penyerap energi yang bertujuan untuk mengurangi goyangan yang berlebihan akibat beban angin dan menetralisir getaran akibat beban gempa dan diharapkan respons dinamik dari gedungnya akan menjadi lebih kecil bila struktur tersebut menerima gaya dinamik baik itu angin maupun gempa.

tmd.jpg
TUNE MASS DUMPER

Secara teoritis, ide dasar TMD dijelaskan oleh Den Hartog, dimana suatu sistem massa pegas menerima gaya harmonis, sistem itu ditambahkan sistem getaran lain (osilator) dengan massa dan konstanta yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan sistem utamanya. Jika frekuensi alami dari osilator diatur sedemikan rupa sehingga sama dengan frekuensi getar dari gaya harmonis, maka dapat diperlihatkan secara teoritis bahwa massa utama menjadi tidak bergetar sama sekali. Pengaturan itu umumnya dilakukan dengan menyesuaikan massa osilator. Maka secara skematis dapat kita lihat pada gambar berikut ini:

tmd 1

Pada kasus ini, TMD dilakukan pada satu jenis bangunan tinggi dengan layout bangunan berbentuk ”U” dan dengan beberapa kasus yang berbeda, yaitu bangunan yang tidak menggunakan TMD sama sekali (NTMD), dengan TMD yang total rasio massa 1%, 2%, 3%, kemudian TMD dengan 2 jenis yaitu single TMD dan multy TMD. Maka akan diperoleh seberapa besar reduksi pengaruh beban gempa pada bangunan. Konfigurasi sistem strukturnya serta dimensi direncanakan sendiri dengan mengusahakan volume elemen struktur tambahan dari masing-masing tipe struktur sama atau hampir sama, dan diaplikasikan untuk bangunan dengan jumlah lantai 40 lantai serta ditempatkan di lantai puncak bangunan.

Dari perhitungan, diperoleh massa total bangunan, setelah itu didapatkan nilai kekakuan struktur dan nilai frekuensi natural bangunan. Maka dari itu gaya dalam yang terjadi akan dipengaruhi oleh beban-beban yang bekerja pada bangunan, baik itu karna beban sendiri ataupun beban luar. Penambahan beban TMD ini bertujuan untuk mereduksi deformasi maksimum bangunan dan akan mempengaruhi gaya-gaya dalam. Pada kasus ini, beban dinamis yang digunakan adalah beban dari respon spectrum wilayah 5 dan dengan jenis beban ini maka akan terlihat jenis pengaruh penggunaan TMD terhadap gaya dalam. Berikut pengaruh TMD:

  1. Terhadap Gaya Dalam:

Semakin besar beban TMD yang digunakan maka gaya dalamnya semakin kecil dan penggunannya untuk bangunan gedung tinggi dengan layout bangunan berbentuk ”U” lebih efektif. Hal ini terjadi karena cara kerja TMD yang terjadi ketika bangunan berdeformasi horizontal, TMD akan bergerak berlawanan arah dari deformasi horizontal bangunan sehingga mengurangi dampak dari beban horizontal yang bekerja pada bangunan karena pengurangan nilai beban horizontal inilah akan menyebabkan gaya dalam pada bangunan juga berkurang.

  1. Terhadap Deformasi

Semakin besar nilai berat dari TMD maka deformasi horizontal bangunan yang terjadi akibat beban dinamis semakin berkurang. TMD menguntungkan dalam mereduksi goyangan horizontal akibat beban gempa.

  1. Terhadap Perioda

Perioda dengan multy TMD dengan massa 1,5%+1,5% dari total massa struktur memiliki perioda getar paling kecil.

Maka dari itu dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku struktur yang menggunakan TMD adalah penempatan TMD, persentase TMD, dan jumlah yang ditempatkan pada struktur. Jadi, TMD mampu mereduksi respon struktur seperti deformsi dan gaya dalam, dengan single TMD dan multy TMD maka semakin besar massa TMD semakin besar mereduksi respon struktur yang terjadi, dan untuk kasus ini penggunaan single TMD dengan persentase massa TMD 3% dapat mewakili setiap penempatan TMD karena nilai respon struktur yang dihasilkan lebih kecil daripada yang lain.

SUMBER:

http://jrs.ft.unand.ac.id/index.php/jrs/article/viewFile/56/56

https://www.google.com/search?q=tune+mass+damper&safe=strict&rlz=1C1SQJL_idID792ID792&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiAgNTS2_PfAhXUEHIKHVn_CckQ_AUIDygC&biw=1366&bih=577#imgrc=6gwn92D7NkaaRM:

 

NAMA MAHASISWA: FRANSISCA FONDA NOVENTA CHRISANTO

NPM: 12315771

KELAS: 4TA01

NAMA DOSEN PENGAJAR: I KADEK BAGUS WIDANA PUTRA

TEKNIK SIPIL – UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS GUNADARMA-FTSP

 

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (TUGAS 4)

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

 

KELAS                             : 4TA01

KELOMPOK 1                :

1. Edvan Erdian               (12315109)

2. Erlang Fatharif Utomo (12315249)

3. Fransisca Fonda N. C. (12315771)

4. Inayah Novelia Rizky (13315328)

5. Irvan Taufik Arifianto (13315464)

6. M. Naufal Januar (13315965)

7. Nadya Rizki Amalia (14315950)

8. Subki Maula Fatah (16315689)

 

JURUSAN TEKNIK SIPIL

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2018

 

 

ASPEK PERSEROAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

 

A. PERSEROAN

  1. Definisi Perseroan

Perseroan terbatas (PT) (bahasa BelandaNaamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

 

 

 

  1. Mekanisme Pendirian

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

 

  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).

 

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaanperseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

 

  1. Prosedur Pendirian

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:

  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
  • Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

 

B. PERBANKAN

  1. Definisi Perbankan

Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

  1. Fungsi Perbankan

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi Perbankan Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trustagent of development, dan agent of services.

a.) Agent of trust

Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.

b.) Agent of Development

Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

 

c.) Agent of Service

Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian

 

 

C. PERASURANSIAN DAN PERPAJAKAN

  1. Definisi Perasuransian dan Perpajakan

Asuransi atau pertanggungan adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sesuai UU 42 tahun 2009 (UU PPN) jasa asuransi termasuk dalam jasa tidak kena pajak (non JKP). Yang dimaksud dengan jasa asuransi yang non JKP adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan asuransi. Dengan demikian perusahaan asuransi tidak wajib dikukuhkan sebgai PKP. Sementara jasa penunjang asuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP kecuali yang memenuhi kriteria perusahaan kecil.

 

2. Jenis Usaha Asuransi

a.) Asuransi Kerugian

Memberiken jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

b.) Asuransi Jiwa

Digunakan untuk memindahkan resiko, dimana apabila terjadi resiko kematian pada seseorang maka ahli warisnya akan memperoleh sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan. Dalam industri asuransi jiwa di Indonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life (asuransi jiwa berjangka);whole life (asuransi jiwa seumur hidup), endowment (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan), serta polis asuransi jiwa unit linked atau investment linked. Asuransi jenis unit linked ini sangat populer dan hampir semua perusahaan asuransi besar memiliki produk ini bahkan beberapa perusahaan asuransi asing yang ada di Indonesia hanya menjual jenis unit linked tanpa menjual produk asuransi tradisionil lainnya. Asuransi jiwa unit linked selain memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa, juga sekaligus memberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam investasi khususnya dalam reksadana.

c.) Reasuransi

Memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

 

  1. Aspek Perpajakan Asuransi

Secara umum, penghitungan dan perlakuan perpajakan bagi asuransi sama dengan perusahaan lainnya. Yang menjadi dasar adalah Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari pendapatan setelah dikurangi biaya yang telah diperbolehkan. Namun karena karakteristik asuransi yang berbeda dari bisnis lain, ada perlakuan pajak khusus untuk beberapa hal sbb :

Pendapatan

Pendapatan perusahaan asuransi berasal dari premi asuransi ( termasuk premi asuransi bagi perusahan reasuransi ) yang diterima dari nasabah/ kliennya. Untuk premi asuransi yang dibayar sekaligus oleh pemegang polis berkenaandengan periode pertanggungan yang lebih dari 1 tahun pengakuan penghasilannya dikaitkan dengan metode pembukuan yang dianut wajib pajak :

  • Apabila metode pembukuan yang digunakan wajib pajak adalah stelsel akrual, makapengakuan penghasilan atas premi asuransi tersebit dialokasikan secara proporsional ke tahun-tahun yang meliputi periode pertanggungan tersebut
  • Apabila metode pembukuan yang digunakan wajib pajak adalah stelsel kas/stelsel campuran maka pengakuan penghasilannya adalah :
  • Dalam hal premi asuransi tersebut diterima dimuka, maka diakui pada saat premi tersebut diterima.
  • Dalam hal premi asuransi diterima  setelah masa pertanggungan maka premi tersebut dialokasikan selama masa pertanggungan.

 

  1. Cadangan yang dapat dibiayakan

Penghitungan cadangan dibedakan sbb :

a.) Asuransi Kerugian

  • Cadangan premi tanggungan sendiri
  1. Besarnya cadangan premi tanggungan adalah 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima
  2. atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan
  3. Cadangan premi tanggungan sendiri ini merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan
  4. tetapi belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersngkutan
  5. Cadangan premi tanggungan ini merupakan Penghasilan pada tahun pajak berikutnya
  • Klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian :
  1. Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri adalah 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati
  2. tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah
  3. Dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan
  4. Cadangan klaim tanggungan sendiri tersebut dibentuk pada akhir tahun Pajak
  5. Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan asuransi kerugian dibebankan kepada
  6. perkiraan cadangan klaim tanggungan sendiri
  7. Cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa :
  • Besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
  • Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi merupakan biayadalam tahun yang bersangkutan.
  • Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.

 

ASPEK HUKUM AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN

  1. Definisi Aspek Hukum Agraria dalam Pembangunan

Untuk mewujudkan hukum agraria nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, maka dibuatlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA merupakan undang-undang yang bersifat formal, yaitu hanya berisi asas-asas dan pokok-pokok saja. Sedangkan peraturan pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan-perundang-undangan yang lain.2 Adapun tujuan pokok dari UUPA adalah:

  1. Untuk meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional;
  2. Menjadi dasar dalam mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
  3. Menjadi dasar dalam mewujudkan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan dasar-dasar hukum agraria nasional yang diamanatkan dalam UUPA dapat kita temukan dalam penjelasan UUPA yang berisi 10 poin utama, yaitu:

  1. Dasar kenasionalanyang dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UUPA. Dasar kenasionalan mengandung pengertian bahwa bumi, air dan ruang angkasa yang terdapat di wilayah Republik Indonesia adalah hak bersama dari seluruh warga Indonesia, bukan semata-mata hak dari pemiliknya saja. Demikian pula dengan tanah ulayat bukan semata-mata menjadi hak dari masyarakat adat di daerah tersebut, melainkan harus dipandang dari tingkatan yang lebih tinggi, yaitu seluruh wilayah negara. Dasar kenasionalan ini berlanjut pada Pasal 1 ayat (3) UUPA yang menentukan bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa yang terdapat di wilayah Republik Indonesia adalah bersifat abadi.
  2. Tidak diakuinya asas domein. Asas domein adalah asas yang memandang semua tanah yang tidak dibuktikan haknya oleh orang lain merupakan milik negara.5Asas domein tidak diakui dalam UUPA karena tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar. Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar yang kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (1) lebih menghendaki agar negara yang merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat menguasai (bukan memiliki) bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Bentuk dari penguasaan tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.
    2. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.
    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  3. Diakuinya hak ulayat. Hal ini dapat kita temukan dalam Pasal 3 UUPA. Hak ulayat adalah hak dari persekutuan hukum adat, untuk menggunakan dengan bebas tanah-tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam lingkungan wilayahnya guna kepentingan persekutuan hukum itu sendiri dan anggota-anggota atau guna kepentingan orang-orang luar.7Meskipun UUPA mengakui keberadaan hak ulayat, namun hak ulayat tersebut harus:
    1. Sesuai dengan kepentingan nasional dan negara;
    2. berdasarkan atas persatuan bangsa;
    3. tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
  4. Fungsi sosial dari hak atas tanah. Penjabaran dari dasar ini dapat kita temukan dalam Pasal 6 yang menentukan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.” Maksud dari ketentuan tersebut adalah bahwa hak atas tanah yang ada pada seseorang tidak boleh digunakan hanya semata-mata untuk kepentingan pribadinya, terlebih apabila hal tersebut merugikan masyarakat. Penggunaan hak atas tanah tersebut harus memberikan manfaat bagi pemiliknya, masyarakat dan negara. Meskipun demikian, ketentuan ini bukan berarti kepentingan pribadi akan terdesak oleh kepentingan umum. Melainkan harus seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
  5. Hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (Pasal 9 jo. Pasal 21 ayat (1) UUPA). Sedangkan orang asing dan badan hukum tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah. Orang asing hanya boleh mempunyai tanah hak pakai (Pasal 42 UUPA). Sedangkan badan hukum dipandang tidak perlu mempunyai hak milik, tetapi cukup hak-hak lainnya. Meskipun demikian, terbuka peluang bagi badan hukum tertentu untuk mempunyai hak milik (Pasal 21 ayat (2) UUPA). Badan hukum-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 adalah:
    1. Bank-bank negara.
    2. Koperasi pertanian.
    3. badan-badan sosial.
    4. badan-badan keagamaan.
  6. Asas kebangsaan, yang ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA. Ketentuan ini memberikan jaminan bagi seluruh warganegara Indonesia untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam memperoleh hak atas tanah. Asas ini bertujuan untuk melindungi warganegara yang lemah dari segi ekonomi.
  7. Penyelenggaraan landreform, yakni tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri. Penyelenggaraan landreform diwujudkan melalui penentuan luas minimum yang harus dimiliki oleh orang tani, sehingga ia memperoleh penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi dirinya dan keluarganya (Pasal 13 jo. Pasal 17 UUPA). Selain itu juga ditentukan batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik (Pasal 17 UUPA) tuntuk mencegah penumpukan tanah di tangan golongan-golongan tertentu.
  8. Perencanaan (planning)mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk kepentingan hidup rakyat dan negara. Perencanaan tersebut dibagi menjadi rencana umum (national planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia dan rencana khusus (regional planning) yang merupakan penjabaran dari rencana umum yang diterapkan di daerah-daerah.
  9. Kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria, yakni sebuah upaya untuk menghapus dualisme hukum agraria yang diatur dalam hukum adat dan hukum barat. Hal ini diwujudkan dengan penyusunan hukum agraria yang berpedoman pada hukum adat yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. Hukum adat dipilih karena sebagian besar rakyat Indonesia tunduk pada hukum adat.10
  10. Kepastian hukum, yakni para pemegang hak harus memperoleh kepastian mengenai haknya dan adanya instruksi yang jelas bagi pemerintah. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah yang bersifat rechts-kadaster, sehingga dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum.

 

  1. Stuktur Agraria dalam Pembangunan

a.) Pengertian Tanah

Pengertian tanah diatur dalam pasal 4 UUPA dinyatakan sebagai berikut. Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam – macam ha katas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang – orang baik maupun bersama – sama dengan orang lain serta badan – badan hukum.

Oleh karena itu, hak – hak yang timbul diatas hak atas bangunan atau benda – benda yang terdapat diatasnya merupakan suatu persoalan hukum. Persoalan hukum yang dimaksud adalah persoalan yang berkaitan dengan dianutnya asas – asas yang berkaitan dengan hubungan antara tanah dengan tanaman dan bangunan yang terdapat diatasnya.

  1. Asas Perlekatan Horizontal (Horizontale accessie beginsel)

Didalam KUH Perdata yang merupakan induk dari ketentuan hokum yang mengatur hubungan secara pribadi atau perdata, dianut asas perlekatan, yaitu asas yang melekatkan suatu benda pada benda pokoknya.

Lebih tegas lagi asas asesi dapat ditemukan dalam rumusan pasal 504 dan pasal 507 KUH Perdata, yaitu dalam perumusan benda tidak bergerak dimana disebutkan bahwa perlekatan dari suatu benda bergerak yang tertancap dan terpaku pada benda tidak bergerak, secara yuridis harus dianggap sebagai benda tidak bergerak pula.

Beranjak dari asas asesi perlekatan diatas, maka dalam KUH Perdata yang merupakan buatan Belanda, selain asas perlekatan horizontal yang diatur dalam pasal 589 dan pasal 588 KUH Perdata juga diatur dalam pasal 500 KUH Perdata.

Dalam KUH Perdata selain dikenal asas perlekatan yang bersifat horizontal, dikenal pula asas perlekatan yang veritikal. Hal ini diatur dalam pasal 571 KUH Perdata. Dalam pasal 571 KUH Perdata dinyatakan bahwa hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada diatasnya dan didalam tanah itu. Bertitik tolak dari ketentuan pasal 572 KUH Perdata diatas jelaslah bahwa semua benda yang terdapat diatas tanah (tambang) termasuk si pemilik tanah tersebut.

2. Asas pemisahan horizontal ( horizontal scheiding)

Berlainan dengan asas yang terdapat pada negara – negara yang mengunakan asas perlekatan, hukum tanah yang dianut oleh UUPA bertumpu pada hukum adat, dimana tidak mengenal asas “ pemisahan horizontal ‘’ dimana hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang diatasnya.

 

b.) Sumber Hukum Tanah Indonesia

Sumber hukum tanah Indonesia, yang lebih identic dikenal pada saat ini yaitu status tanah dan riwayat tanah. Status tanah atau riwayat tanah merupakan kronologis masalah kepemilikan dan penguasaan tanah baik pada masa lampau, masa kini maupun masa yang akan datang. Status tanah atau riwayat tanah, pada saat ini dikenal dengan Surat Keterangan Penfdaftran Tanah (SKPT) untuk tanah – tanah bekas hak – hak barat dan hak – hak lainnya.

  1. Hukum Tanah Adat

Semula hukum adat di Indonesia hanya ditemukan berdasarkan symbol – symbol. Sementara itu hokum adat mencerminkan kultur tradisional dan aspirasi mayoritas rakyatnya.  Sementara di Indonesia, hokum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat dimana sendi – sendi dari hokum tersebut berasal dari masyarakat hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa dan sosialisme indonesia.

2. Hak Atas Tanah Menurut Uupa

Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang yang  terkandung  didalamnya  itu  pada  tingkatan  tertinggi  dikuasai  oleh  Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi  wewenang kepada negara untuk mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan, penggunaan, persediaan dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut, menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dengan  bumi, air dan ruang angkasa, menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang-orang  dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 adanya  macam-macam  hak  atas  permukaan  bumi,  yang  disebut  tanah,  yang  dapat diberikan  kepada  dan  dipunyai  oleh  orang orang  baik  sendiri  maupun  bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum (UUPA, pasal 4 ayat 1). pasal  ini  memberi  wewenang  untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan  penggunaan  tanah  itu  dalam  batas-batas  menurut  undang-undang  ini  dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

 

  1. Jenis jenis Hak Atas Tanah

a.) Hak Milik

  • Hak milik adalah hak turun-temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah
  • Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
  • Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya (bank Negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan dan badan social)
  • Terjadinya hak milik, karena hukum adat dan Penetapan Pemerintah, serta karena ketentuan undang-undang
  • Hak milik, setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat.

b.) Hak Guna Usaha

  • Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama.
  • Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dnegan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain
  • Hak Guna Usaha dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah Tanah Negara
  • Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan Pemerintah
  • Hak Guna Usaha setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
  • Hak Guna Usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan

c.) Hak Guna Bangunan

  • Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
  • Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
  • Hak Guna Bangunan dapat dipunyai warga negara Indonesia, dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Hak Guna Bangunan terjadi karena penetapan Pemerintah
  • Hak Guna Bangunan setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain, harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran dimaksud merupakan pembuktian yang kuat
  • Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani  Hak Tanggungan

d.) Hak Pakai

  • Hak  pakai  adalah  hak  untuk  menggunakan  dan/atau  memungut  hasil  dari  tanah  yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban  yang  ditentukan  dalam  keputusan  pemberiannya  oleh  pejabat  yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian  sewa-menyewa  atau  perjanjian  pengolahan  tanah,  segala  sesuatu  asal  tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang
  • Hak pakai dapat diberikan :
  1. Selama  jangka  waktu  yang  tertentu  atau  selama  tanahnya  dipergunakan  untuk keperluan yang tertentu;
  2. Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
  3. Pemberian  hak  pakai  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat  yang  mengandung  unsur-unsur pemerasan.
  • Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
  1. Warga negara Indonesia
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
  • Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin penjabat yang berwenang.
  • Hak  pakai  atas  tanah  milik  hanya  dapat  dialihkan  kepada  pihak lain,  jika  hal  itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

e.) Hak Sewa

  • Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah mempergunakan  tanah  milik  orang  lain  untuk  keperluan  bangunan  dengan  membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
  • Pembayaran uang sewa dapat dilakukan:
  1. Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
  2. Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
  3. Perjanjian  sewa  tanah  yang  dimaksudkan  dalam  pasal  ini  tidak  boleh  disertai  syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
    • Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah :
  4. Warganegara Indonesia;
  5. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
  6. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  7. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

f.) Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

  • Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warganegara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena:

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Penyertaan dalam modal
  4. Hibah
  5. Pewarisan

Hapusnya hak atas tanah:

  1. Jangka waktu yang berakhir
  2. Dibatalkan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  3. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegan haknya sebelum jangka waktunya berakhir
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Diterlantarkan
  6. Tanahnya musnah
  7. Beralih ke warganegara asing (khusus Hak Milik) atau badan hukum asing (khusus HGU dan HGB)

 

 

PENATAAN RUANG

  1. Definisi Penataan Ruang

Pada dasarnya konsep penataan ruang wilayah adalah untuk pemanfaatan pembangunan yang harus mengacu pada beberapa aspek seperti, keamanan, kenyamanan, produktifitas serta dapat bermanfaat secara luas bagi semua lapisan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan konsep penggunaan ruang ini bukan hanya untuk hari ini dan tahun depan saja tapi untuk generasi dimasa depan.

Indonesia menyusun Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang akhirnya undang-undang tersebut disahkan dan berlaku. Namun seiring dengan adanya perubahan terhadap paradigma otonomi daerah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka ketentuan mengenai penataan ruang mengalami perubahan yang ditandai dengan digantikanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Penataan ruang khusus untuk perkotaan sebenarnya sudah dimulai sejak zaman Belanda. Setelah kemerdekaan, ada pengaturan baru sejak tahun 1985 berupa Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum dalam perencanaan kota. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tersebut Departemen Dalam Negeri bertangggung jawab di bidang administrasi perencanaan kota, sedangkan Departemen Pekerjaan Umum bertanggung jawab di bidang teknik (tata ruang) kota.

Atas dasar pembagian wewenang itu, Menteri  Pekerjaan Umum mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota.

Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) adalah suatu rencana pemanfaatan ruang kota, yang berisikan rencana pembangunan kota yang terkait dengan ruang, sehingga tercapai tata ruang kota yang dituju dalam kurun waktu tertentu dimasa yang akan datang. Rencana program pembangunan kota disusun untuk 20 tahun ke depan dan dibagi dalam tahapan lima tahanan.     Dalam hal ini, harus dipadukan pendekatan sektoral dan pendekatan regional (ruang), sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 64/KPTS/1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, terdapat 4 (empat) tingkatan rencana tata ruang kota, yaitu sebagai berikut  :

  1. Rencana umum tata ruang perkotaan, yaitu menggambarkan posisi kota yang direncanakan terhadap kota lain secara nasional dan hubungannya dengan wilayah belakangnya;
  2. Rencana umum tata ruang kota, yaitu menggambarkan pemanfaatan ruang kota secara keseluruhan;
  3. Rencana detail tata ruang kota, yaitu menggambarkan pemanfaatan ruang kota secara lebih rinci; dan
  4. Rencana teknik ruang kota, yaitu menggambarkan rencana geometri pemanfaatan ruang kota sehingga sudah bisa menjadi pedoman dalam penentuan sait (site) pembangunan/konstruksi kota.

Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 64/KPTS/1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) setidaknya harus berisikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kebijaksanaan pengembangan penduduk kota;
  2. Rencana pemanfaatan ruang kota;
  3. Rencana struktur pelayanan kegiatan kota;
  4. Rencana sistem transportasi;
  5. Rencana sistem jaringan utilitas kota;
  6. Rencana kepadatan bangunan;
  7. Rencana ketinggian bangunan;
  8. Rencana pemanfaatan air baku;
  9. Rencana penanganan lingkungan kota;
  10. Tahapan pelaksanaan bangunan; dan
  11. Indikasi unit pelayanan kota

 

Kebijaksanaan pengembangan penduduk kota berkaitan dengan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk pada setiap bagian wilayah kota. Jumlah penduduk untuk keseluruhan kota harus diproyeksikan dengan memperhatikan trend masa lalu dan adanya berbagai perubahan ataupun usaha/kegiatan yang dapat membuat laju pertambahan penduduk dapat lebih cepat atau lebih lambat dari masa lalu.

Rencana struktur/pemanfaatan kota adalah perencanaan bentuk kota dan penentuan berbagai kawasan di dalam kota serta hubungan hierarki antara berbagai kawasan tersebut. Bentuk kota tidak terlepas dari sejarah perkembangan kota, namun sedikit banyak dapat diarahkan melalui penyediaan fasilitas/prasarana dan penetapan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan tata guna lahan, sedangkan Rencana struktur pelayanan kegiatan kota menggambarkan hierarki fungsi kegiatan sejenis di perkotaan.

 

CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI

A. Definisi Penyelesaian Sengketa dalam Penyelenggaraan Konstruksi

Konstruksi adalah salah satu industri yang sangat kompleks, hal ini karena dalam proyek konstruksi terdapat multi disiplin ilmu dan berurusan dengan orang banyak yang memiliki kepentingan masing-masing. Kondisi ini pula yang membuka peluang sengketa menjadi lebih besar.

Apabila merujuk kepada data statistik yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dimana sengketa kontruksi mendominasi kasus yang ditangani oleh BANI. Mulai periode tahun 1999 hingga 2016, tercatat terdapat 470 kasus, dimana kasus konstruksi mendominasi sebesar 30, 8 % dari total kasus yang ditangani oleh BANI.

Pada rezim Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi tersedia melalui 2 (dua) jalur, yakni jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Serta tidak tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Jenis penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan yang dimaksud dalam UU Jasa Konstruksi 1999 antara lain arbitrase, baik berupa lembaga atau ad-hoc yang bersifat nasional maupun internasional, mediasi, konsiliasi atau penilai ahli.

Sementara itu, dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti UU Jasa Konstruksi 1999, penyelesaian sengketa yang timbul dari Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal para pihak yang bersengketa tidak menemukan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi atau dalam hal tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi, para pihak bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata acara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.

Adapun tahapan-tahapan penyelesaian sengketa sesuai UU No. 2/2017 adalah:

 

  1. Para pihak yang bersengketa terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mufakat;
  2. Apabila musyawarah tersebut tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa disesuaikan berdasarkan kontrak kerja konstruksi;
  3. Apabila penyelesaian sengketa tercantum dalam kontrak, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui tahapan sebagai berikut:
  4. Mediasi;
  5. Konsiliasi, dan;
  6. Arbitrase
  7. Jika penyelesain sengketa tidak tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, maka para pihak yang bersengketa membuat tata cara penyelesaian yang dipilih.

 

 

 

B. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi diantara para pihak lebih menekankan penyelesaian di luar jalur pengadilan. Hal ini tidak terlepas dari keunggulan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, dimana setidaknya terdapat beberapa keunggulan, yaitu:

 

  1. Kerahasiaan Sengketa.

Kerahasiaan merupakan salah satu keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, baik pada saat proses maupun terhadap putusan yang tidak dipublikasikan. Mengingat konstruksi terkait dengan banyak proses yang mana tidak seluruhnya dapat dibuka untuk umum, terutama apabila bangunan yang menjadi obyek sengketa termasuk dalam objek vital negara. Selain itu, diperlukan untuk menjaga hubungan baik di antara para pihak, mengingat pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi adalah terbatas.

  1. Memilih Pihak Penengah (Mediator/Konsiliator/Arbitrator) yang Memiliki Keahlian di Bidang Konstruksi.

Menurut Hellard (1987), sengketa konstruksi dapat dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:

 

  1. Sengketa berkaitan dengan waktu (keterlambatan progress);
  2. Sengketa berkaitan dengan finansial (klaim dan pembayaran);
  3. Sengketa berkaitan dengan standar pekerjaan (desain dan hasil pekerjaan);
  4. Konflik hubungan dengan orang-orang di dalam industri konstruksi.

 

Pada umumnya sengketa-sengketa tersebut atas akan berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan hal-hal bersifat teknis. Pada dasarnya Kontrak Kerja konstruksi merupakan kontrak yang bersifat khusus yang mana memuat banyak aspek teknis.Sebagai contoh, sengketa berkaitan dengan pembayaran dengan sistem prosentase progress pekerjaan sebagai syarat pembayaran, tentunya memerlukan aspek teknik terkait dengan penentuan progress pekerjaan yang dapat diklaim. Dengan demikian, dalam penyelesaian sengketa konstruksi, tidak saja dibutuhkan ahli hukum, namun diperlukan ahli pada disiplin ilmu lain, terutama aspek teknis, untuk memahami akar permasalahan.

  1. Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Jelas dan Relatif Singkat.

Walaupun perihal jangka waktu penyelesaian sengketa relatif singkat sebagai keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase) menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak selalu terjadi karena di beberapa negara penyelesaian melalui jalur litigasi dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat, namun saat ini harus diakui bahwa jalur litigasi memakan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan jalur di luar litigasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat tentu lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, karena dapat segera memperoleh kepastian mengenai penyelesaian atas sengketa yang sedang terjadi. Bagi pelaku usaha konstruksi, berlaku pula hal demikian karena sengketa konstruksi akan berkaitan dengan banyak hal seperti namun tidak terbatas pada kelangsungan pekerjaan, pengalihan bangunan, penggunaan bangunan oleh pengguna jasa, kepastian pembayaran. Khusus bagi penyedia jasa, sengketa yang berlarut-larut dapat menghambat keterlibatan penyedia jasa pada tender-tender proyek yang diselenggarakan oleh pengguna jasa yang sedang bersengketa.

 

Di samping ketiga hal tersebut di atas, sejalan dengan upaya Pemerintah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk melalui sektor konstruksi, maka dalam pengikatan kontrak-kontrak internasional, dalam pengalaman penulis, penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan lebih diminati.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://euisnuraidah.wordpress.com/2013/10/04/bankirnews-wednesday-18-may-2011-0100-perbankan-adalah-segala-sesuatu-yang-berkaitan-dengan-bank-mencakup-kelembagaan-kegiatan-usaha-serta-cara-dan-proses-dalam-melaksanakan-kegiatan-usahany/

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

 

https://www.kajianpustaka.com/2013/01/pengertian-dan-fungsi-perbankan.html

 

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (TUGAS

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

KELAS                             : 4TA01

KELOMPOK 1                :

1. Edvan Erdian               (12315109)

2. Erlang Fatharif Utomo (12315249)

3. Fransisca Fonda N. C. (12315771)

4. Inayah Novelia Rizky (13315328)

5. Irvan Taufik Arifianto (13315464)

6. M. Naufal Januar (13315965)

7. Nadya Rizki Amalia (14315950)

8. Subki Maula Fatah (16315689)

 

 

JURUSAN TEKNIK SIPIL

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2018

 

 

PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

 

 

A. PERAN MASYARAKAT DAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Peran masyarakat dalam jasa konstruksi dibagi menjadi dua yaitu masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi adalah  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/ atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi. Peran masyarakat umum dan masyarakat jasa konsttruksi diatur sebagai berikut:

  1. Peran Masyarakat Umum

Peran masyarakat umum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
  2. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
  3. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi.
  4. Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
  5. Peran Masyarakat jasa konstruksi

Menurut PP No. 28 tahun 2000 menegenai usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, peran masyarakat jasa konstruksi dikembangkan melalui suatu forum jasa konstruksi. Forum jasa konstruksi merupakan sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dan pemerintah dalam bentuk pertemuan tetap yang sifatnya independen dan mandiri untuk membahas secara transparan berbagai hal yang berhubungan dengan jasa konstruksi. Unsur-unsur yang membentuk forum jasa konstruksi adalah sebagai berikut.

  1. Asosiasi perusahaan jasa konstruksi;
  2. Asosiasi profesi jasa konstruksi;
  3. Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi;
  4. Masyarakat intelektual;
  5. Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi;
  6. Instansi Pemerintah; dan
  7. Unsur-unsur lain yang dianggap perlu.

Forum jasa konstruksi berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan memutuskan pemikiran arah pengembangan jasa konstruksi nasional, menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat, serta memberi masukan kepada pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

 

B. PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI

Pembinaan jasa konstruksi dimuat dalan PP No. 30 tahun 2000 mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi terbagi menjadi tiga bentuk yaitu pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.

Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya. Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban untuk mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan. Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dan pengguna jasa diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembinaan untuk masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

 

PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

 

 

A. UNSUR-UNSUR PENYELENGGARA DALAM JASA KONSTRUKSI

Berikut ini merupakan unsur-unsur penyelenggara dalam jasa konstruksi yaitu seperti berikut:

  1. Pemilik Proyek

Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah:

  1. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
  2. Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.
  3. Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
  4. Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.
  5. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.

 

  1. Konsultan Perencana

Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal / elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :

  1. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
  2. Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
  3. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
  4. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.

 

  1. Konsultan Pengawas

Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :

  1. Melakukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
  2. Memberi rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
  3. Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
  4. Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).

 

  1. Konsultan QS (Quantity Surveyor)

Konsultan QS ini ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu, kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak  antara lain adalah :

  1. Pengadaan  kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa (kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
  2. Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia jasa.
  3. Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
  4. Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia jasa kepada pemilik proyek.

 

  1. Kontraktor

Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari kontraktor pelaksana adalah:

  1. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi schedulingpelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
  2. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
  3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing)serta metode kerja.
  4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan;
    • Biaya pelaksanaan,
    • Waktu pelaksanaan,
    • Kualitas pekerjaan,
    • Kuantitas pekerjaandan
    • Keamanan kerja
    • Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
    • Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan
    • Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
    • Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.

Kontraktor Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa perorangan maupun badan hukum.

 

 

 

UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANAAN

 

 

  1. Pimpinan Proyek (Project Manager)

Project manager adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.

 

2. Manager lapangan (Site Manager)

Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.

3. Site Engineer

Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya  pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.

 

4. Kepala Administrasi Proyek

Tugas administrasi proyek antara lain:

  1. Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
  2. Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan
  3. Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
  4. Membuat laporan keuangan proyek

 

5. Pelaksana (Supervisor)

Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
  2. Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
  3. Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek

 

6. Logistik

Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.   Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan, dan pemakaian barang.

7. Surveyor

Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.

 

8. Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:

  1. Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
  2. Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
  3. Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik
  4. Menjaga peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus

 

9. Pengawas Gudang

Tugas seorang pengawas gudang adalah:

  1. Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
  2. Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
  3. Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
  4. Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
  5. Bertanggung jawab kepada logistik

 

10. Peralatan

Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.

 

TINJAUAN TENTANG INTERNATIONAL STANDARD OF CONDITIONS OF CONTRACT (STANDAR KONTRAK INTERNASIONAL)

 

 

Dalam dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk standar kontrak konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi beberapa standar kontrak, dari Hongkong, Australia, Kanada dan lain-lain.

Kontrak-kontrak di Indonesia umumnya menggunakan standar  FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari luar negeri. Selain itu, pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan standar FIDIC, sedangkan Inggris dan negara-negara persemakmuran memakai standar JCT. Standar AIA lebih banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan).

 

  1. STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA)

American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.

Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect (Article 2), Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article 5), Time (Article 8).
  2. Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
  3. Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan (Article 3– ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1).
  4. Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
  5. Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat 7.10).
  6. Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
  7. Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works” (Article 12).
  8. Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).

Disamping AIA, di Amerika Serikat terdapat institusi/asosiasi profesi lain yang menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The National Society of Professional Engineers (NSPE), Association General Contractors of America (AGC) dan lain-lain. Robert D. Gilbreath dalam bukunya “MANAGING CONSTRUCTION CONTRACTS” halaman 107-111 memberikan contoh Perjanjian/Agreement yang biasa digunakan di Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan kedalam 9 pasal. Kesembilan pasal tersebut membahas mengenai kewajiban/persetujuan Penyedia Jasa ada 5 buah pasal (Pasal 1, 3, 6, 7 dan 9) sedangkan kewajiban Pengguna Jasa ada 2 buah pasal (Pasal 2, 4). Dua pasal lainnya (Pasal 5 dan 8) merupakan ketentuan umum.

  1. STANDAR KONTRAK FIDIC

FIDIC adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa. Tujuan pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah tersebar di lebih dari 60 negara di seluruh dunia, mewakili konsultan-konsultan teknik didunia.

FIDIC telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistem Kontrak yang berbeda maksud dan tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey). Versi pertama merupakan persyaratan yang mengacu pada standar FIDIC tahun 1987 dan versi kedua mengacu pada standar FIDIC tahun 1995. Persyaratan tersebut terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum FIDIC 1987 berisi 25 uraian yang terdiri dari 72 Pasal. FIDIC 1995 berisi 20 Pasal dengan 160 ayat persyaratan umum dan 20 pasal persyaratan khusus.

 

  1. STANDAR/SISTIM KONTRAK JCT 1980

JCT adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract). Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di

Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi dengan Inggris.

Standar JCT 1980 menyebut Perjanjian/Kontrak dengan istilah Article of Agreement and Conditions of Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement. Hampir sama dengan FIDIC, perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu:

  1. Keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar Kontrak).
  2. Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
  3. Memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
  4. Memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
  5. Memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.

Syarat-syarat kontrak standar JCT 1980 memiliki 40 Pasal yang berarti jauh lebih lengkap dari model kontrak konstruksi di Indonesia dan terdiri dari :

  1. Conditions Part 1 : General (34 Pasal)
  2. Conditions Part 2 : Nominated SubContractors and Nominated Suppliers (2 Pasal).
  3. Conditions Part 3 : Fluctuation.

 

  1. STANDAR KONTRAK SIA

Institusi para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar ini selengkapnya bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen berikut :

  1. Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
  2. Syarat-Syarat Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
  3. Lampiran (APPENDIX)
  4. Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.

Perjanjian pada standar SIA dibuat singkat (hanya 8 Pasal) yang berisi ketentuan-ketentuan yang penting seperti kewajiban Penyedia Jasa, jenis kontrak, Pengawas Pekerjaan, Konsultan Biaya, Nilai Kontrak, Dokumen Kontrak, Penafsiran, Pelimpahan Pekerjaan.

 

  1. PERBANDINGAN STANDAR KONTRAK INTERNASIONAL AIA, FIDIC, JTC, DAN SIA
  1. a) Semua standar/sistim kontrak mempunyai bentuk (format) yang kurang lebih sebagai berikut :
  • Perjanjian/Kontrak/Agreement/Article of Agreement/Article of Contract.
  • Syarat-syarat Kontrak (Conditions of Contract) yang terdiri dari syarat-syarat umum (General)dan syarat-syarat khusus (Particulair/Special).
  • Lampiran-Lampiran (Appendixes)
  • Spesifikasi Teknis (Technical Specification)
  • Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawings)

 

  1. b) Pada umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dan singkat karena hanya berisi beberapa hal pokok mengenai perikatan para pihak antara lain :
  • Kontrak Amerika Serikat (9 butir/pasal)
  • Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
  • Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
  • Kontrak JCT 1980 (5 butir)
  • Kontrak SIA 80 (8 butir)
  1. c) Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut :
  • Standar Kontrak Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
  • Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction)
  • Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build & Turn Key).
  • Standar Kontrak JCT 1980/SIA 80 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
  1. d) Penamaan para pihak (Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa) beserta orang/badan yang diberi kuasa berbeda diantara Standar-standar tersebut :
  • Standar Kontrak Amerika/AIA:

Pengguna Jasa disebut : Owner

Pengawas Pekerjaan disebut : Architect/Engineer

Penyedia Jasa disebut : Contractor

  • Standar Kontrak FIDIC 1987:

Pengguna Jasa disebut : Employer

Pengawas Pekerjaan disebut : Engineer

Penyedia Jasa disebut : Contractor

  • Standar Kontrak FIDIC 1995:

Pengguna Jasa disebut : Employer

Wakil Pengguna Jasa disebut : Employer’s Representative

Penyedia Jasa disebut : Contractor

  • Standar Kontrak JCT 1980 :

Pengguna Jasa disebut : Employer

Pengawas Pekerjaan disebut : Architect

Penyedia Jasa di sebut : Contractor

  • Standar Kontrak SIA 80 :

Pengguna Jasa disebut : Employer

Perencana/Pengawas – Pekerjaan : Architect

Penyedia Jasa : Contractor

 

  1. Standar Kontrak Konstruksi Internasional tak ada satupun yang memilih Pengadilan (Court), semuanya memilih Badan Arbitrase dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa.
  2. Istilah Masa Pemeliharaan yang biasa dikenal diganti dengan Masa Tanggung Jawab Atas Cacat (Defect Liability Period) kecuali Standar SIA 80 yang masih menggunakan istilah Maintenance Period.
  3. Istilah denda yang biasa dipakai tidak lagi digunakan, di ganti dengan Ganti Rugi Kelambatan (Liquidity Damages for Delay) atau Liquidity and Ascertain Damages.
  4. Semua standar kontrak konstruksi internasional mengizinkan hal-hal berikut :
  • Penyelesaian pekerjaan secara bertahap
  • Penempatan bagian pekerjaan yang telah diserahkan
  • Penyelesaian pekerjaan secara praktis/substansial (tidak mutlak 100% selesai).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Anonim. 2011. Peran Masyarakat Umum dan Masyarakat Jasa Konstruksi,

http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html , diakses tanggal 5 Desember 2018 pukul 00:35

 

Pramono, Iksan Teguh. 2018. Unsur-Unsur Penyelenggara Jasa Konstruksi,

https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/ , diakses tanggal 5 Desember 2018 pukul 01:50

 

Yasin, Nazarkhan. ___. Tinjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional (FIDIC, JCT, AIA, SIA).___

 

Republik Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Jakarta

 

Republik Indonesia. 2000. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Jakarta

 

 

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (TUGAS 2)

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

KELAS                             : 4TA01

         KELOMPOK 1                : 1. Edvan Erdian               (12315109)

                                                      2. Erlang Fatharif Utomo (12315249)

                                                      3. Fransisca Fonda N. C. (12315771)

                                                      4. Inayah Novelia Rizky   (13315328)

                                                      5. Irvan Taufik Arifianto  (13315464)

                                                      6. M. Naufal Januar          (13315965)

                                                      7. Nadya Rizki Amalia     (14315950)

                                                      8. Subki Maula Fatah       (16315689)

 

 

JURUSAN TEKNIK SIPIL

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2018

 

 

 

PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DAN/ATAU ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN

 

A.  ADMINISTRASI DALAM ANGGARAN

Administrasi dalam anggaran merupakan anggaran yang disusun secara terperinci tentang berapa besarnya biaya administrasi perusahaan dan biaya lain untuk keperluan secara keseluruhan dari perusahaan. Biaya administrasi meliputi:

  1. Gaji karyawan (termasuk gaji para manajer).
  2. Persediaan kantor (meliputi pemakaian kertas, tinta pita printer, dan lain-lain).
  3. Biaya pemeliharaan gedung (harus di perhitungkan secara proposional dengan pemakaiannya).
  4. Biaya pemeliharaan peralatan kantor (berdasarkan pemakaian JKL dan penggunaan standar tertentu).
  5. Biaya listrik dan air (yang bukan untuk produksi).
  6. Biaya depresiasi (depresiasi gedung, kantor, perlengkapan, kendaraan, dan lain-lain).
  7. Pembagian biaya bersama.
  8. Biaya bersama akan muncul  akibat penggunaan fasilitas secara bersama, contohnya:
  • Gedung dipakai bagian penjualan.
  • Bagian pabrik untuk kantor administrasi.

Dasar pembagian biaya bersama:

  • Gedung didasarkan luas gedung.
  • Kendaraan didasarkan kilometer pemakaian dan lain-lain.

9. Penyusutan anggaran biaya administrasi idasarkan pada sifat biaya:

  • Biaya tetap                   : biaya yang sifatnya tetap seperti depresiasi, gaji karyawan.
  • Biaya variabel             : biaya yang sifatnya variabel seperti kertas, alat tulis, peralatan habis pakai.
  • Biaya semi variabel   : biaya yang sifatnya semi variabel seperti pemeliharaan gedung.

B. PRINSIP PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN

Prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dan ditaati agar suatu anggaran dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik adalah sebagai berikut.

  1. Management Involvement: Keterlibatan manajemen dalam penyusunan rencana mempunyai makna bahwa manajemen mempunyai komitmen yang kuat untuk mencapai segala sesuatu yang direncanakan.
  2. Organizational Adaptation: Suatu rencana keuangan harus disusun berdasar struktur organisasi dimana ada ketegasan garis wewenang dan tanggung jawab. Seorang manajer tidak dapat memindahkan tanggungjawab atas suatu pekerjaan walaupun dia dapat melimpahkan sebagian wewenangnya kepada bawahannya.
  3. Responsibility Accounting: Agar rencana keuangan dapat dilaksanakan dengan baik, maka harus didukung adanya suatu sistem responsibility accounting yang polanya disesuaikan dngan pertanggungjawaban organisatoris.
  4. Goal Orientation: Penetapan tujuan yang realistis akan menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang. Jadi konsep management by objective dapat diterapkan
  5. Full communication: Suatu perencanaan dan pengendalian dapat berjalan secara efektif apabila antara tingkatan manajemen mempunyai pemahaman yang sama tentang tanggung jawab dan sasaran yang harus dicapai
  6. Realistic Expectation: Dalam perencanaan, manajemen harus menghindari konservatisme dan optimisme yang berlebihan yang menjadikan sasaran tidak dapat dicapai. Jadi manajemen harus menetapkan sasaran yang realistis artinya memungkinkan dapat dicapai
  7. Timeeliness: Laporan-laporan berupa informasi mengenai realisasi rencana harus diterima oleh manajer yang berkompeten tepat pada waktunya agar informasi tersebut efektif dan berguna bagi manajemen
  8. Flexible Application: Perencanan tidak boleh kaku tetapi harus terdapat celah untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi
  9. Reward and Punishment: Manajemen harus melakukan penilaian kinerja manajer berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan. Jadi manajer yang kinerjanya di bawah atau melebihi standar harus dapat diketahui sehingga pemberian suatu reward ataupun punishment oleh manajemen menjadi transparan.

 

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH

Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, yang termasuk ke dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah supaya menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan dari APBN/APBD dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

A. ETIKA PENGADAAN

Pengadaan Barang/Jasa akan mencapai tujuannya apabila para pelaku pengadaan mematuhi dan melaksanakan etika pengadaan. Berikut etika pengadaan menurut Perpres No. 16 Tahun 2018:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.
  3.  Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

B. SANKSI PELANGGARAN

Bagi penyedia barang/jasa yang tidak mengikuti atau melakukan etika pengadaan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Digugurkan dalam pemilihan sebagai penyedia: Peserta pemilihan akan dianggap gugur dalam pemilihan apabila telah mengirim berkas persyaratan palsu dan terindikasi terdapat persengkokolan terhadap panitia.
  2. Jaminan penyedia akan dicairkan, baik jaminan pelaksanaan atau jaminan pengawasan: Jaminan yang diberikan penyedia saat pelaksanaan atau pengawasan akan dicairkan oleh panitia pengadaan apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kontrak.
  3. Masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan barang/jasa: Penyedia yang telah masuk ke dalam daftar hitam panitia pengadaan tidak bisa mengikuti pemilihan penyedia. Durasi penyedia di dalam daftar hitam tergantung pelanggaran yang dilakukan.
  4. Membayar denda dan ganti rugi sesuai kerugian yang dihasilkan.

Selain sanksi yang diterima dari panitia pengadaan atau instansi pemerintah yang mengeluarkan pengadaan barang/jasa, para pelanggar juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang dengan catatan pelanggaran pidana. Sehingga para penyedia harus mematuhi dan melakukan etika pengadaan untuk menwujudkan tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintahan.

 

TINJAUAN TENTANG UUJK NO. 18/1999

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN JASA KONSTRUKSI

Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dalam tatanan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pengaturan tersebut mengatur segala aspek penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek konstruksi, pengembangan usaha jasa konstruksi dan pemberdayaan masyarakat jasa konstruksi.

Salah satu aspek penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek konstruksi adalah kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi. Kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk menyediakan layanan jasa pemborongan konstruksi yang berkompeten dalam mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Pengaturan kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi dilakukan agar terdapat kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh penyedia jasa pemborongan konstruksi dengan jenis pekerjaan konstruksi.

Secara hukum yuridis, bentuk dari suatu pengaturan dilakukan dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 (UUJK No.18/1999). Berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan berbagai peraturan pelaksana yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen), dan sebagainya.

B. Latar Belakang Lahirnya UUJK No. 18 tahun 1999
Pengaturan jasa konstruksi dalam UUJK No. 18/1999 dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan dan cita-cita luhur jasa konstruksi dimana dengan adanya UUJK No. 18/1999, jasa konstruksi diharapkan dapat:

  • Berperan dalam pembangunan nasional

Disarikan dari ayat 1 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999: ”

  • Terwujud kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999),
  • Terbentuk usaha yang profesional dan kokoh (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999), dan
  • Menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999).

Peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional yaitu melalui kegiatan pembangunan. Yang mana hasil akhir dari pembangunan adalah bangunan fisik berupa sarana dan prasarana. Peran jasa konstruksi secara langsung dalam pembangunan nasional yaitu:

  • Mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja konstruksi yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil
  • Membuka peluang usaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi
  • Meningkatkan pendapatan negara melalui sektor konstruksi.

Peran jasa konstruksi secara tidak langsung adalah mendukung pertumbuhan dan perkembangan bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui hasil pembangunan atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pentingnya peran jasa konstruksi dalam pertumbuhan ekonomi negara sehingga dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang Jasa Konstruksi untuk mengatur dan memberdayakan jasa konstruksi nasional.

Hal inilah yang menyebabkan pemerintah berinisiatif menyusun konsep awal Undang-Undang Jasa Konstruksi pada tahun 1988 dan selanjutnya bersama asosiasi jasa konstruksi meneruskan konsep awal Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) hingga ditetapkannya UUJK pada tanggal 22 Maret 1999.

Keempat latar belakang lahirnya UUJK No. 18/1999 tersebut di atas saling berhubungan satu dengan lainnya dimana hubungan ketergantungan yang dimaksud dapat digambarkan sebagai berikut

Usaha yang profesional dan kokoh serta kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajibannya merupakan syarat untuk menghasilkan konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana. Yang pada akhirnya, melalui hasil konstruksi tersebut jasa konstruksi dapat berperan dalam pembangunan nasional melalui pertumbuhan dan perkembangan pada bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Usaha yang profesional adalah usaha yang memiliki keandalan yang tercermin dalam daya saing dan kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efisien dan efektif serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan profesi/keahliannya. Usaha yang kokoh adalah bentuk usaha yang memiliki hubungan kerja atau kemitraan yang sinergis dengan penyedia jasa, baik yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan terampil (Butir 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999). Usaha yang profesional dan kokoh adalah bentuk usaha yang dapat bersaing secara sehat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, mampu menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efisien dan efektif serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya dan mempunyai kemitraan antar penyedia jasa dari berbagai klasifikasi dan kualifikasi usaha secara sinergis. Kemitraan antar penyedia jasa dapat berbentuk joint venture dan joint operation. Diharapkan dengan usaha yang profesional dan struktur usaha yang kokoh dapat menghasilkan produk konstruksi berkualitas dan berfungsi sesuai rencana melalui kegiatan atau penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Dampak dari usaha yang profesional dan kokoh terhadap hasil pekerjaan konstruksi adalah:

  1. Kemampuan bersaing (daya saing) secara sehat dalam kegiatan pemilihan penyedia jasa yang meliputi penilaian/evaluasi kualifikasi dan penawaran dapat menghasilkan penyedia jasa yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi sehingga pekerjaan konstruksi yang dihasilkan dapat sesuai kontrak kerja konstruksi.
  2. Tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi dilandasi oleh prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual. Jika penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dibutuhkan maka penyedia jasa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya secara profesional sesuai dengan keahliannya jika terjadi kegagalan bangunan.
  3. Kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa, perusahaan yang melakukan kemitraan adalah perusahaan-perusahaan memiliki daya saing dan kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi., yang ingin mengembangkan usaha melalui dukungan modal dan pertanggungan resiko agar dapat memperoleh dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak kerja konstruksi.

Maka dapat disimpulkan daya saing dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai kontrak dan bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi dapat meningkatkan kepercayaan antar penyedia usaha sehingga dapat terwujud kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa baik baik yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan terampil.

C. SUBSTANSI PENTING UU JASA KONSTRUKSI

Yasonna menegaskan bahwa RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh. Ia menyampaikan bahwa ada beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain:

  1. Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
  2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
  3. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
  4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
  5. Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
  6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
  7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
  8. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

D. MANFAAT REVISI UUJK BAGI PARA PEKERJA INDONESIA

Baru-baru ini revisi Undang-undang jasa konstruksi yang telah berumur lebih dari 17 tahun telah di setujui oleh pemerintah dan DPR  (komisi V).  Revisi UUJK ini di harapkan membawa angin segar bagi sektor konstruksi di tanah air serta mampu mendongkrak kemampuan daya saing nasional di era persaingan global.

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke empat di dunia, mempunyai sumber daya alam yang melimpah serta posisi yang strategis. Perlindungan hukum terhadap pekerja indonesia di pasar tanah air sangat minim dirasakan selama ini.

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna laoly menegaskan bahwa UUJK yang baru ini tidak berorientasi hanya kepada urusasn bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di indonesia. Ada 2 poin yang penting di sepakati menyangkut peran pekerja indonesia antara lain:

  1. Adanya perlindungan hukum terhadap yang menghambat penyelenggaran jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan yang di maksud perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi.
  2. Perlindungan bagi tenaga kerja indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di indonesia, juga penerapan standard rumenasi minimal untuk tenaga kerja indonesia, termasuk mewajibkan penggunaan sertifikat sesuai bidang keahlian tenaga kerja.

E.  SERTIFIKAT UNTUK TENAGA KERJA SESUAI DENGAN KEAHLIANNYA

Data di indonesia tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat baru mencapai 600.000 orang (Data – Dirjen Bina Konstruksi) dalam kurun waktu 17 tahun sejak pengurusan sertifikat mulai  diterapkan.  Data ini berbanding terbalik bila di bandingkan dengan jumlah tenaga kerja tercatat di sektor konstruksi mencapai 5 juta orang. tentu kerja keras dan niat yang kuat di butuhkan oleh pemerintah untuk menyediakan instruktur dan assesor.

Penerapan sertifikasi ini membantu daya saing serta tingkat kompentensi dari para pekerja. di samping itu,  perusahaan-perusahaan akan semakin di untungkan dengan meningkatnya  kompetensi dari pekerja yang akan menaikkan produktivitas dan kapabilitas mereka.

Dengan tersertifikasi nya tenaga kerja, soal gaji atau bayaran akan di tentukan minimal rate sehingga di harapkan semakin baik kesejetraaannya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Pengadaan.web.id. 2016. Aspek Hukum Dalam Jasa Konstruksi,

https://www.pengadaan.web.id/2016/11/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html , diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 21:06

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. 2018. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018,

https://jdih.lkpp.go.id/regulation/1001/peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018, diakses tanggal 9 November 2018 pukul 20:32

Purwanto, Yeny. 2014. Perencanaan Anggaran Biaya Administrasi,

https://yenypurwantotechnical.wordpress.com/2014/07/10/perencanaan-anggaran-biaya-administrasi/, diakses tanggal 10 November 2018 pukul 17:30

Latif, Abdul. 2017. Bagaimana Prinsip Penyusunan Anggaran yang Baik?,

https://www.dictio.id/t/bagaimana-prinsip-penyusunan-anggaran-yang-baik/14012/2, diakses tanggal 10 November 2018 pukul 18:27

Anggoro, Prastiwo. 2017. Manfaat Revisi UUJK Bagi Para Pekerja Konstruksi Indonesia,

https://www.kompasiana.com/prastiwoanggoro/59477d3a719773295dae147e/manfaat-revisi-uujk-bagi-para-pekerja-indonesia, diakses tanggal 10 November 2018 pukul 19:26

Lembaga Pelayanan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa – Aceh. 2010. Kajian Keserasian Undang Undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 dalam Pengadaan Jasa Pemborongan Konstruksi oleh Pemerintah

https://llkpbjaceh.wordpress.com/2010/10/16/kajian-keserasian-undang-undang-jasa-konstruksi-no-18-tahun-1999-dan-keputusan-presiden-no-80-tahun-2003-dalam-pengadaan-jasa-pemborongan-konstruksi-oleh-pemerintah/, diakses tanggal 10 November 2018 pukul 10:13

 

 

 

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (TUGAS 1)

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

KELAS                             : 4TA01

KELOMPOK 1                :

1. Edvan Erdian               (12315109)

2. Erlang Fatharif Utomo (12315249)

3. Fransisca Fonda N. C. (12315771)

4. Inayah Novelia Rizky (13315328)

5. Irvan Taufik Arifianto (13315464)

6. M. Naufal Januar (13315965)

7. Nadya Rizki Amalia (14315950)

8. Subki Maula Fatah (16315689)

 

JURUSAN TEKNIK SIPIL

FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN

UNIVERSITAS GUNADARMA

2018

 

 

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

 

 

  1. ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum:

  1. Keperdataan: menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
  2. Administrasi Negara: menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
  3. Ketenagakerjaan: menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
  4. Pidana: menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang diperkenankan.

Kontrak dalam jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tersebut.

 

  1. KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:

  1. Para pihak
  2. Isi atau rumusan pekerjaan
  3. Jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan
  4. Tenaga ahli
  5. Hak dan kewajiban para pihak
  6. Tata cara pembayaran
  7. Cidera janji
  8. Penyelesaian tentang perselisihan
  9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi
  10. Keadaan memaksa (force majeure)
  11. Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
  12. Perlindungan tenaga kerja
  13. Perlindungan aspek lingkungan.

Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.

Formulasi rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:

  1. Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan
  2. Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi
  3. Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa
  4. Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat
  5. Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.

 

  1. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM JASA KONSTRUKSI

Peraturan perundang-undangan dalam jasa konstruksi dapat dijabarkan seperti berikut ini:

  1. Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  2. PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
  3. PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  4. PP No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
  5. Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya.
  6. Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.
  7. Surat Edaran Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006.
  8. Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.

 

 

  1. PERMASALAHAN HUKUM DALAM JASA KONSTRUKSI

Hukum dalam jasa konstruksi biasanya tidak luput dari permasalahan-permasalahannya. Berikut permasalahan hukum dalam jasa konstruksi:

  1. Aspek Hukum Perdata

Pada umumnya adalah terjadinya permasalahan “Wanprestasi” dan “Perbuatan Melawan Hukum”. “Wanprestasi” artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban itu ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu:

  1. Karena kesalahan salah satu pihak baik karena kesengajaan maupun karena kelalain
  2. Karena keadaan memaksa (force majeur), jadi diluar kemampuan para pihak, jadi tidak bersalah.

“Perbuatan Melawan Hukum” adalah perbuatan yang sifatnya langsung melawan hukum, serta perbuatan yang juga secara langsung melanggar peraturan lain daripada hukum. Pengertian “Perbuatan Melawan Hukum”, yang diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata (pasal 1401 BW Belanda) hanya ditafsirkan secara sempit. “Perbuatan Melawan Hukum” itu adalah tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena Undang-Undang (onwetmatig).

KUHPerdata dipastikan memang tidak mendefinisikan dan merumuskan “Perbuatan Melawan Hukum”. Perumusannya, diserahkan kepada doktrin dan yurisprudensi. Pasal 1365 KUHPerdata hanya mengatur barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

  1. Aspek Hukum Pidana

Bila terjadi cidera janji terhadap kontrak, yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang memembuatnya. Hal ini juga dapat dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi dimana pada pasal 43 ayat (1), (2), dan (3).

Yang secara prinsip isinya sebagaimana berikut, barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima persen) untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda.

Dalam hal lain memungkinkan terjadinya bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama merubah volume dan matrial memungkinkan terjadinya unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, yaitu yang diatur dalam:

  1. Pasal 378 KUHP (penipuan)

“ Barang siapa dengan maksud untuk mengantungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

  1. Pasal 372 KUHP (penggelapan)

“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yag seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“

Persoalannya selama ini cidera janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kontrak kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD atau APBN dimana cidera janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan unsur-unsurnya adalah:

  • Perbuatan melawan hukum.
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
  • Merugikan keuangan Negara atau perekonomian.
  • Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Dalam kasus pidana korupsi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.

Kemudian institusi yang berhak untuk menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan: BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Jika BPK menemukan kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, maka aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32  ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yaitu: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Pasal ini memberikan kesempatan terhadap gugatan perdata untuk perbuatan hukum yang tidak memenuhi unsur tindakpidana korupsi, namun perbuatan tersebut dapat dan / atau berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana korupsi bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian yang lain yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata.

  1. Aspek Sanksi Administratif

Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi.
  3. Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi.
  4. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
  5. Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi.
  6. Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi.

 

 

PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

 

 

  1. URAIAN UMUM

Pembangunan nasional adalah usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah merancang suatu perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai Repelita diuraikan dalam suatu Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur tentang beberapa Propenas (Program Pembangunan Nasional). Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang merupakan penjabaran  GBHN 1999-2004.

 

 

Berdasarkan   kondisi   umum   dan   arah   kebijakan   dalam   GBHN   1999-2004, dapat diidentifikasikan lima permasalahan pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Permasalahan-permasalahan pokok tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Merebaknya Konflik Sosial dan Munculnya Gejala Disintegrasi Bangsa.

Pada masa orde baru, kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah kendali lembaga kepresidenan menyebabkan disfungsinya lembaga-lembaga dalam masyarakat yang menimbulkan gejala-gejala praktik penyalah gunaan kewenangan. Hal tersebut yang membuat pemerintah pusat dan daerah memiliki jarak kesenjangan yang cukup jauh, sehingga muncul ketidakpuasan masuarakat kepada pemerintahan yang mengakibatkan munculnya gejala disintegritas bangsa seperti Papua dan Aceh.

  1. Lemahnya penegakkan hukum dan HAM.

Lemahnya penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), antara lain, disebabkan oleh belum dilaksanakannya pembangunan hukum yang komprehensif. Intensitas peningkatan produk peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kapasitas aparatur penegak hokum serta sarana dan prasarana hukum pada kenyataannya tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, kesadaran, dan mutu pelayanan publik di bidang hukum kepada masyarakat.

  1. Lambatnya pemulihan ekonomi.

Lambatnya pemulihan ekonomi ini disebabkan karena penyelenggaraan negara dibidang ekonomi memiliki asas terpusat yg terlalu banyak diikut campur tangani oleh pusat sehingga penyelenggaraan negara di bidang ekonomi tidak berada ditangan rakyat dan kesenjangan ekonomi antara pussat dan daerah, antar daerah dan antar pelakutelah meluas ke seluruh aspek kehidupan yang mengakibatkan monopoli pemusatan ekonomi ditangan sekelompok kecil masyarakat.

 

  1. Rendahnya kesejahteraan rakyat, meningkatnya penyakit social dan lemahnya ketahanan budaya nasional.

Tingkat kesejahteraan masyarakat baik secara materil dan spriritual belum memadai sejak krisis ekonomi. Krisis ekonomi menurunkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan jumlah masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Hal tersebut yang menciptakan menurunnya kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat yang mengakibatkan penyakit social meningkat dan lemahnya ketahanan budaya nasional.

  1. Kurang berkembangnya kapasitas pembangunan daerah dan masyarakat.

Sentralisasi kekuasaan terutama di bidang politik dan ekonomi serta terbatasnya suatu daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri mendorong kapasitas pembangunan daerah kurang berkembang. Hal tersebut mengakibatkan kesenjangan amtara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga menutup kreatifitas masyarakat untuk berkembang.

 

  1. PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

Prioritas pembangunan nasional disusun untuk melaksanakan misi yang telah digariskan GBHN 1999-2004 guna mewujudkan visi pembangunan nasional. Prioritas ini disusun berdasarkan pengalaman membangun pada masa lalu dan berbagai kemungkinan perkembangan dimasa yang akan datang. Dengan mempertimbangkan permasalahan pokok yang dihadapi oleh Indonesia, Propenas menyusun lima prioritas pembangunan nasional, yaitu:

  1. Membangun sistem politik yang demokratis serta mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
  2. Mewujudkan suprenasi hokum dan pemerintahan yang baik.
  3. Mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan yang berdasarkan ekonomi kerakyatan.
  4. Membangun kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas kehidupan dan ketahanan budaya.
  5. Meningkatkan pembangunan daerah.

 

  1. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM INFRASTUKTUR

Infrastruktur merupakan salah satu motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing di dunia internasional, disamping sektor lain seperti minyak dan gas bumi, jasa keuangan dan manufaktur. Melalui kebijakan dan komitmen pembangunan infrastruktur yang tepat, maka hal tersebut diyakini dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antar-kawasan maupun antar-wilayah, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi tekanan urbanisasi yang secara keseluruhan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan kualitas lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil. Sementara pada masa layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat dibangkitkan melalui kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur. Infrastruktur yang telah terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki kualitas permukiman dan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur sebagai salah satu kebijakan pemerintah pada dasarnya dimaksudkan untuk mencapai 3 (tiga) strategic goals yaitu:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja;
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan desa, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pusat-pusat pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan akses infrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi lokal;
  3. Meningkatkan kualitas lingkungan, yang bermaksud untuk mengurangi luas kawasan kumuh, perdesaan, daerah perbatasan, kawasan terpencil, dan pulau-pulau kecil.

 

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

 

 

  1. FUNGSI DAN PERAN APBN

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):

  1. APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
  2. APBN sebagai alat Stabilisasi Ekonomi,
  • Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total
  • Tabungan pemerintah diusahakan meningkat dari waktu ke waktu dengan tujuan agar mampu menghilangkan ketergantungan terhadap bantuan luar negeri sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
  • Basis perpajakan diusahakan diperluas secara berangsur-angsur dengan cara mengintensifkan penaksiran pajak dan prosedur pengumpulannya .
  • Prioritas harus diberikan kepada pengeluaran-pengeluaran produktif pembangunan, sedang pengeluaran-pengeluaran rutin dibatasi. Subsidi kepada perusahaan-perusahaan negara dibatasi.
  • Kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri.

 

  1. STRUKTUR DAN SUSUNAN APBN

Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS). Pada T-account, pinjaman proyek bersifat in-out yaitu masuk dalam penerimaan negara sebagai penerimaan pembangunan dan juga masuk dalam pengeluaran negara sebagai pengeluaran pembangunan, sedangkan pada I-account pinjaman proyek dimasukkan dalam pembiayaan anggaran. Selain itu pembayaran bunga dan cicilan utang pada T-account dijadikan satu dalam pengeluaran  rutin, sedangkan pada  I-account pembayaran  bunga utang dan cicilan utang terpisah, yaitu pembayaran bunga utang termasuk dalam belanja negara (Belanja Pemerintah Pusat), sedangkan pembayaran utang atau pembayaran cicilan pokok  termasuk dalam pembiayaan anggaran. Akibatnya untuk tahun yang sama jumlah penerimaan maupun pengeluaran pada APBN format T-account berbeda dengan APBN format I-account, namun secara kumulatif jumlahnya sama.

  1. Pendapatan Negara dan Hibah.

Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran, jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya berbeda dengan sistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan. Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen atau lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

  1. Belanja Negara

Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang. Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.

  1. Keseimbangan Primer

Keseimbangan primer adalah penerimaan negara dikurangi dengan belanja negara tetapi di luar pembayaran bunga utang.

  1. Defisit dan atau Surplus

Defisit dan atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overallbalance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.

  1. Pembiayaan

Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisihantara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

 

  1. PRINSIP-PRINSIP DALAM APBN

Sejak Orde Baru mulai membangun, APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip: prinsip anggaran berimbang (balance budget), prinsip anggaran dinamis dan prinsip anggaran fungsional. Masing-masing prinsip ini dapat diukur dengan cara perhitungan tertentu (Susento, 1995). Namun sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Prinsip Anggaran Defisit

Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan:

  1. Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
  2. Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan dalam negeri + sumber pembiayaan luar negeri (bersih).
  3. Prinsip Dinamis
  4. Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan untuk menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan suatu pembangunan dapat tercapai.
  5. Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
  6. Prinsip fungsional

Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan atau pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan atau pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.

Adapun prinsip-prinsip dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut ini:

  1. Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  2. Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  3. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  4. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
  5. Berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  6. Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  7. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  8. Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Pengadaan.web.id. 2016. Aspek Hukum Dalam Jasa Konstruksi,

          https://www.pengadaan.web.id/2016/11/aspek-hukum-dalam-jasa-konstruksi.html , diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 21:06

Sarjanaku.com. 2012. Pengertian Pembangunan Nasional Definisi,

          http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pembangunan-nasional-definisi.html , diakses tanggal 27 Oktober 2018 pukul 18:47

Bayutube86. 2009. Makalah APBN Indonesia

          http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-apbn-indonesia.html, diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 20:28

Gudang Ilmu Pengetahuan. 2015. Struktur dan Susunan APBN,

          http://ilmuef.blogspot.com/2015/12/struktur-dan-susunan-apbn.html, diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 19:26

Contoh dan Fungsi. 2013. Prinsi-prinsip dalam APBN,

          https://contohdanfungsi.blogspot.com/2013/03/prinsip-prinsip-dalam-apbn.html, diakses tanggal 26 Oktober 2018 pukul 21:37

 

EKONOMI TEKNIK 1

Ekonomi teknik adalah penentuan faktor-faktor dan kriteria ekonomi yang digunakan ketika satu atau lebih alternatif dipertimbangkan untuk dipilih dalam menyelesaikan suatu masalah di bidang teknik. Bisa juga dikatakan bahwa ekonomi teknik adalah sekumpulan teknik matematika yang menyederhanakan perbandingan ekonomi dalam suatu kasus di bidang teknik.

Materi atau studi ini mengajarkan untuk bagaimana membuat sebuah keputusan (decision making) dimana dibatasi oleh ragam permasalahan yang berhubungan dengan seorang engineer sehingga menghasilkan pilihan yang terbaik dari berbagai alternatif pilihan. Keputusan yang diambil berdasarkan suatu proses analisa, teknik, dan perhitungan ekonomi.

Maka secara kasar dapat disebutkan bahwa penggunaan terbesar ekonomi teknik adalah evaluasi beberapa alternatif untuk menentukan suatu aktifitas atau investasi paling sedikit memberikan kerugian (least costly) atau yang memberikan keuntungan paling banyak (most profitable).

Alternatif-alternatif tersebut timbul karena adanya keterbatasan dari sumber daya (manusia, material, uang, mesin, kesempatan, dan lain-lain). Dengan berbagai alternatif yang ada tersebut maka diperlukan sebuah perhitungan untuk mendapatkan pilihan yang terbaik secara ekonomi, baik ketika membandingkan berbagai alternatif rancangan, membuat keputusan investasi modal, mengevaluasi kesempatan finansial, dan lain-lain.

Suatu proses analisa ekonomi teknik yang menjadi salah satu pertimbangan untuk keputusan yang diambil melibatkan pembuatan keputusan terhadap berbagai penggunaan sumber daya yang terbatas. Konsekuensi terhadap hasil keputusan biasanya berdampak jauh ke masa yang akan datang, yang konsekuensinya itu tidak bisa diketahui secara pasti. Konsekuensi ini merupakan pengambilan keputusan dibawah ketidakpastian. Berikut beberapa hal yang penting untuk diketahui:

  1. Prediksi kondisi masa yang akan datang
  2. Perkembangan teknologi
  3. Sinergi antara proyek-proyek yang dibiayai

Studi ekonomi teknik harus diadakan sebelum setiap uang akan diinvestasi atau dibelanjakan atau bahkan sebelum komponen-komponen diadakan. Studi ekonomi teknik dimulai dari sekarang dan kesimpulannya bergantung pada prediksi kejadian-kejadian yang akan datang. Studi ekonomi teknik membutuhkan waktu untuk perhitungan-perhitungan yang cermat. Meskipun studi-studi sistematis ini bukan sesuatu yang mengacu pada kecermatan, melibatkan banyak faktor, perlu berdasarkan estimasi biaya-biaya dan pendapatan-pendapatan yang akan menjadi sasaran kesalahan.

Maka dalam pengambilan keputusan ada beberapa istilah yang perlu dipahami seperti:

  1. Resiko: keputusan-keputusan yang diambil (sekalipun dengan berbagai prediksi-prediksi yang masuk akal) terkadang terdapat juga perbedaan terhadap kenyataannya.
  2. Sensitivitas: Dalam pengambilan keputusan yang berdasar pada faktor-faktor (parameter) tertentu yang tidak diketahui dengan pasti mengharuskan kita menganalisa sebesar-besarnya pengaruh faktor-faktor tersebut yang saling mempengaruhinya.

Konsekuensi yang merupakan pengambilan keputusan dibawah ketidakpastian tersebut mempunyai beberapa sumber yang perlu diperhatikan seperti:

  1. Kemungkinan ketidakakuratan estimasi yang digunakan dalam analisis
  2. Jenis bisnis yang berkaitan dengan kesehatan perekonomian masa depan
  3. Jenis fisik bangunan dan peralatan yang digunakan
  4. Lama (waktu) periode yang diasumsikan

PRINSIP-PRINSIP PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Menggunakan suatu ukuran yang umum, seperti nilai waktu uang, menyatakan segala sesuatu dalam bentuk moneter ($ atau Rp)
  2. Memperhitungkan hanya perbedaannya saja, seperti menyederhanakan alternatif yang dievaluasi dengan mengesampingkan biaya-biaya umum dan sunk cost (biaya yang telah lewat) dapat diabaikan
  3. Evaluasi keputusan yang dapat dipisah secara terpisah, seperti keputusan finansial dan investasi
  4. Ambil sudut pandang sistem, seperti sektor swasta atau sektor publik
  5. Menggunakan perencanaan ke depan yang umum, seperti membandingkan alternatif dengan bingkai waktu yang sama

Prinsip-prinsip dalam ekonomi teknik ini dimanfaatkan untuk menganalisis penggunaan-penggunaan alternatif terhadap sumber daya uang, khususnya yang berhubungan dengan aset-aset fisik dan operasi suatu organisasi.

 

PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM EKONOMI TEKNIK

Pengambilan keputusan yang rasional merupakan proses yang komplek. Maka delapan step rational decision making proses adalah sebagai berikut:

  1. Mengenali Permasalahan

Menurut John Dewey seorang filsuf Amerika mengatakan, “Suatu masalah yang didefinisikan secara benar adalah masalah yang sebagian telah terselesaikan”. Itu berarti hanya masalah yang telah dikenali dengan benar yang berpotensi untuk diselesaikan, tanpa mengenali masalah dengan benar kita akan tersesat sehingga solusi yang tepat tidak akan pernah tercapai. Masalah dapat dikenali oleh berbagai pihak terkait, seperti pemilik masalah sebagai pengambil keputusan, pemecah masalah seperti insinyur atau manajer, atau oleh para operator yang langsung berhubungan dengan hal-hal teknis. Maka terlebih dahulu harus mengenali permasalahan yang ada karena:

  • Masalah harus dimengerti dengan baik dan dinyatakan secara eksplisit.
  • Kadang-kadang tidak disadari adanya masalah.
  1. Mendefinisikan Tujuan

Setelah kita kenal masalah apa yang akan dihadapi, maka selanjutnya kita harus bisa mendefinisikan tujuan yang akan kita capai. Karena masalah, menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Tujuan-tujuan yang bersifat umum seperti tidak tercapainya keuntungan dalam sebuah usaha,  seringkali diuraikan menjadi tujuan yang lebih sempit, spesifik, dan kuantitatif. Contohnya dalam sebuah usaha ini harus memproduksi 1 Truck Mixer setiap harinya.

  1. Mengumpulkan Data yang Relevan

Keputusan yang baik adalah keputusan yang dibuat dengan memanfaatkan informasi tepat yang diperoleh dengan menyusun data yang akurat dan relevan. Di zaman informasi seperti sekarang ini, jumlah data sangat melimpah namun sulit dirangkai menjadi informasi yang berarti. Dalam mengembangkan informasi itu analis harus dapat memilih data yang relevan dan menentukan apakah nilainya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperolehnya. Dalam proses pengambilan keputusan, menyusun data yang relevan adalah salah satu bagian yang paling sulit.

  1. Mengidentifikasi Alternatif yang Memungkinkan (feasible)

Dalam mengambil keputusan harus mempunyai minimal dua alternatif, namun dua alternatif yang kadang diabaikan:

  • Alternatif untuk tidak melakukan apa-apa (tetap melakukan seperti saat ini, tidak perlu mengeluarkan uang untuk menyelesaikan masalah ini)
  • Alternatif untuk memperbaiki dan menggunakan kembali.

Harus diyakini bahwa setiap masalah memiliki lebih dari satu alternatif solusi, yakini juga bahwa jika hanya terdapat satu-satunya solusi maka itu tidak bisa disebut masalah. Dari sekian banyak cara penyelesaian masalah, hanya ada sebagian alternatif yang layak dipertimbangkan sebagai solusi potensial, namun demikian perlu lebih hati-hati untuk tidak menentukan alternatif terbaik pada tahap ini, jika itu terjadi maka solusi yang didapatkan mungkin bukan yang terbaik. Untuk memilih alternatif yang layak dapat dilakukan melalui proses urun rembuk (brainstorming), kemudian dibuat daftar alternatif yang layak dan yang tidak layak beserta dengan alasan-alasannya. Ada beberapa alternatif yang dengan mudah di eliminasi dengan alasan yang jelas seperti ketiadaan material, keterbatasan teknologi, dan keterbatasan waktu.

  1. Menyeleksi Kriteria untuk Pertimbangan Alternatif Terbaik

Alternatif terbaik dipilih dengan menilai berdasarkan kriteria tertentu, kata terbaik menunjukan bahwa penilaian pada dasarnya bisa bersifat kualitatif yang meliputi tingkatan seperti:

  • paling buruk – buruk – cukup – baik – lebih baik – paling baik

dengan demikian baik buruknya suatu alternatif akan bersifat relatif. Namun ada pepatah mengatakan “make the best of a bad situation”, yang berarti memilih yang terbaik dari yang terburuk. Untuk menilai suatu alternatif dapat dilakukan dengan cara yang berbeda, misalnya:

  • Menghasilkan paling sedikit kerusakan ekologi
  • Memperbaiki distribusi kekayaan penduduk
  • Menggunakan uang secara efisiensi ekonomis
  • Miminimalisir pengeluaran uang
  • Memastikan bahwa yang mendapatkan benefit dari keputusan lebih banyak dari pada yang menderita akibat keputusan itu
  • Miminimalisir waktu pencapaian tujuan
  • Miminimalisir pengangguran
  1. Memodelkan Hubungan antara Kriteria, Data, dan Alternatif

Pada tahap ini semua elemen yang telah diidentifikasi (yaitu tujuan, data dan informasi, alternatif potensial, dan kriteria) digabungkan. Hubungan dari beberapa elemen itu direpresentasikan menjadi model matematika yang menunjukan hubungan antara variabel.

  1. Memprediksi Hasil dari Semua Alternatif

Model yang dibangun tersebut digunakan untuk memprediksi keluaran (outcome) dari setiap alternatif, perlu diingat bahwa setiap alternatif itu bisa menghasilkan keluaran yang beragam, misalnya keluaran untuk alternatif mobil yang akan digunakan untuk mengirimkan barang bisa berupa jumlah bahan bakar, tingkat polutan, kapasitas angkut, atau kecepatan mobil. Tapi guna menghindari komplikasi yang tidak perlu maka pengambilan keputusan diasumsikan menggunakan keluaran tunggal, dan keluaran-keluaran lain diabaikan.

  1. Memilih Alternatif Terbaik

Pemilihan alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, seperti:

  • Akibat yang ditimbulkan harus dipertimbangkan
  • Memilih yang sesuai dengan kriteria

Memilih alternatif terbaik berdasarkan kriteria yang ditetapkan, pengambilan keputusan ini harus dilakukan secara hati-hati dan diyakini bahwa solusi terbaik untuk masalah itu telah ditemukan.

 

 

SUMBER:

https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_teknik

file:///C:/Users/ASUS/Downloads/EKONOMI%20TEKNIK%20DIKTAT.pdf

file:///C:/Users/ASUS/Downloads/makalahekonomiteknik-150117084016-conversion-gate02.pdf

 

TINJAUAN PENGGUNAAN SHEAR WALL SEBAGAI PENGAKU STRUKTUR PORTAL GEDUNG BERTINGKAT DI DAERAH RAWAN GEMPA

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1         Latar Belakang

Pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun, maka sama halnya dengan semakin meningkatnya keinginan dan kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal dan gedung penunjang kegiatan masyarakat yang nyaman dan aman. Dalam konteks ini, bisa dikatakan nyaman dan aman dalam meminimalisir jika terjadi suatu bencana alam dimana Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang tergolong rawan terhadap bencana alam seperti gempa bumi. Maka dari itu, perencana struktur dituntut agar lebih kreatif dan inovatif dalam merencanakan tempat tinggal dan gedung bertingkat di Indonesia yang dapat meminimalisir hal tersebut. Perencanaan tersebut seperti dapat menahan beban lateral secara maksimal. Dalam hal ini, salah satu elemen struktur yang mampu menahan beban lateral adalah shear wall.

Shear wall atau dinding geser merupakan komponen struktur yang berfungsi meningkatkan kekakuan struktur dan menahan gaya lateral. Dinding geser (shear wall) berupa beton atau baja, dirancang dapat menahan gaya lateral yang ditimbulkan beban hidup dari angin atau gempa pada suatu sistem struktur bangunan bertingkat tinggi (Tangoro,D. et al, 2006). Dengan adanya shear wall yang kaku pada bangunan, sebagian besar beban gempa akan terserap oleh dinding geser tersebut.

Berdasarkan letak dan fungsinya, dinding geser dapat diklasifikasikan dalam 3 jenis yaitu:

  1. Bearing walls adalah dinding geser yang juga mendukung sebagian besar beban gravitasi. Tembok-tembok ini juga menggunakan dinding partisi antar apartemen yang berdekatan.
  2. Frame walls adalah dinding geser yang menahan beban lateral, dimana beban gravitasi berasal dari frame beton bertulang. Tembok-tembok ini dibangun diantara baris kolom.
  3. Core walls adalah dinding geser yang terletak di dalam wilayah inti pusat dalam gedung, yang biasanya diisi tangga atau poros lift. Dinding yang terletak di kawasan inti pusat memiliki fungsi ganda dan dianggap menjadi pilihan

Susunan shear wall atau dinding geser dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut:

  1. Tertutup: susunan dinding-dinding melingkupi ruang simetris seperti persegi panjang, bujur sangkar, segitiga, bulat, membentuk inti (core).
  2. Terbuka: susunan dinding-dinding terdiri dari unsur linear tunggal atau gabungan unsur yang tidak lengkap melingkupi ruang geometrik.

Berdasarkan pembahasan ini penulis akan menganalisis kekuatan konstruksi bangunan gedung bertingkat dengan judul “Tinjauan Penggunaan Shear Wall Sebagai Pengaku Struktur Portal Gedung Bertingkat di Daerah Rawan Gempa”. Tinjauan permasalahan yang akan diselesaikan adalah kekuatan portal yang tidak menggunakan shear wall dan kekuatan portal jika menggunakan shear wall pada kombinasi beban (beban mati, beban hidup dan beban gempa) ditinjau dari joint displacement dan besarnya gaya-gaya dalam (aksial, geser dan momen) yang terjadi dengan menggunakan analisis SAP 2000 v 11.

Analisis tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kekakuan portal yang tidak menggunakan shear wall dan portal yang menggunakan shear wall ditinjau dari joint displacement yang terjadi pada gedung bertingkat akibat beban yang bekerja pada setiap elemen struktur.

1.2         Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang akan dibahas meliputi:

  1. Bagaimana perilaku struktur portal dengan shear wall dan tanpa shear wall?

1.3              Tujuan

Berdasarkan permasalahan yang telah ada maka tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menentukan perilaku struktur portal dengan shear wall dan tanpa shear wall.

 

 

Sumber:

http://yanceadii.blogspot.co.id/2011/02/laporan-pkl-yance.html

http://projectmedias.blogspot.co.id/2013/11/shear-wall-pengertian-jenis-dan.html

Klik untuk mengakses IWAN%20-%20ELRIDO%20W%20HULU.%20Ed%202-2014.pdf

PRESENTASI RISET OPERASI (RO)

Pada tanggal 12 Juni 2017 telah dilakukan presentasi Mata Pelajaran Riset Operasi yang membahas tentang pengenalan Riset Operasi dan metode Program Linier dalam Riset Operasi. Saya Fransisca Fonda Noventa Chrisanto dari Kelompok 4 yang beranggotakan Andry Octaviantoro, Aulia Fatimah, Dwi Novita Sari, Jessica Suyanto, Ludhan Wijaya, Muhammad Fiqri Firdaus Soleh, Prima Triasmara, Putri Rischa dan Willy Putra Delly mempresentasikan hasil diskusi kami tentang materi tersebut.

Setelah presentasi selesai kami mendapatkan kritik dan saran dari pengampu atau Dosen mata kuliah tersebut yang berisikan kelebihan dan kekurangan kami. Adapun kelebihan kelompok kami ialah dalam penyajian data di Power Point sudah rapih dan lengkap, susunan informasi juga telah tersusun secara baik dan urut. Kekurangan kami ialah dalam hal membawakan materi, tidak semua anggota kelompok ada dan terdapat beberapa anggota kami yang dalam menjelaskan terlalu terburu-buru.

Berikut ialah pengenalan Riset Operasi yang kami sampaikan dalam presentasi kami:

¨   Operational  Research (OR) atau Riset Operasi adalah suatu yang berkenaan dengan  penggunaan sumber-sumber yang terbatas secara efisien.

¨  Merupakan kombinasi seni dan sains.

¨  Seni = refleksi dari konsep efisien dan sumber terbatas kedalam model

¨  Sains = penggunaan metode, algoritma dan perhitungan untuk memecahkan masalah.

Adapun contoh perhitungan Program Linear yang kami sajikan ialah:

3.1.jpg

¨  Evaluasi nilai Z pada titik sudut daerah layak OACD adalah,

¨  O (0,0) →Z = 80 (0)   + 100 (0) = 0

¨  A (0,20)→Z = 80 (0)   + 100 (20)= 2000

¨  B (24,8)→Z = 80 (24) + 100 (8)= 2720

¨  C (30,0)→Z = 80 (30) + 100 (0)= 2400

¨  Jadi keuntungan maksimum adalah $ 2720 , dengan memproduksi  X1 (Grade A) = 24 kubik/ minggu dan X2 (Grade B) = 8 kubik/ minggu

METODE SIMPLEKS (PERSAMAAN)

Maksimumkan

¨  Z =   80 x1  +  100  x+  0 S1  +  0 S2

¨  1 x1  +  4 x2 +   + 1 S1  +  0 S2  =  40

¨  4 x1  +  3 x2  +  + 0 S1  +  1S2   =  120

Tabel Simpleks Awal

  Cj 80 100 0 0  
Basis   X1 X2 S1 S2 bj
S1 0 1 2 1 0 40
S2 0 4 3 0 1 120
Zj   0 0 0 0  
(Cj – Zj)   80 100 0 0  

 

Untuk mencapai nilai optimum:

¨  Nilai (Cj-Zj) harus negatif atau (Cj-Zj)<0

¨  Untuk mencapai (Cj-Zj)<0, dilakukan eliminasi pada setiap cell sampai semua nilai pada baris (Cj-Zj) bernilai negatif.

 

 

MODEL PENUGASAN (ASSIGNMENT MODEL)

PERSOALAN

Area Penjualan

Tenaga (SPG)

1

2

3

4

5

A

20

13

18

19

23

B

15

12

19

12

17

C

14

19

17

18

15

D

17

13

13

21

20

E

16

15

12

18

14

Perusahaan farmasi mempunyai 5 SPG untuk ditempatkan pada area penjualan dengan ongkos pada tabel (satuan uang).

  1. Bagaimana menempatkan SPG agar ongkos minimal?
  2. Berapa total ongkos optimal?

PENYELESAIAN

  • Menentukan nilai terkecil pada baris

TABEL 1.3

  • Mereduksi dengan nilai terkecil tiap barisTABEL 2.png
  • Menentukan nilai terkecil pada kolom

TABEL 3.png

 

  • Mereduksi dengan nilai terkecil tiap kolom

TABEL 4.1

  • Menarik garis pada baris atau kolom

TABEL 5.1.png

  • Menentukan nilai terkecil di luar garis seperti pada tabel diperoleh nilai 1. Unsur di luar garis dikurangi nilai terkecil dan unsur yang dilalui 2 garis ditambah nilai terkecil.

TABEL 6.1.png

  • Menentukan pasangan penugasan optimal

TABEL 7

BERDASARKAN PENYELESAIAN TERSEBUT, MAKA:

  1. Menempatkan SPG agar ongkos minimal
  • A – 2           = 13
  • B – 4           = 12
  • C – 1           = 14
  • D – 3           = 13
  • E – 5           = 14
  1. Total ongkos optimal
  • 13+12+14+13+14 = 66 satuan uang